Sebanyak 143 Napi Lapas Medan Bakal Dibebaskan

pembebasan narapidana

topmetro.news – Menurut rencana dalam pekan ini, akan dilakukan pembebasan sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan. Mereka akan dibebaskan karena memperoleh program asimilasi dan integrasi. Sekaligus upaya pencegahan pandemi Virus Corona (Covid-19).

Yakni para napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman (pidananya) terhitung hingga 31 Desember 2020.

Dasar pembebasan ke-143 narapidana terkait tindak pidana umum tersebut adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. Yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran Virus Corona.

Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan Frans Elias Nico mengatakan, pembebasan 143 napi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada Kamis ini (2/4/2020) sebanyak 48 napi dibebaskan.

“Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan. Ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat (PB). Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah 5 napi program PB jadi total 48 orang,” sebut Frans, Kamis (2/4/2020).

Pembebasan narapidana terkait SE Ditjen Pas, selain terkait pencegahan Virus Corona, tapi juga mengatasi persoalan klasik over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta.

“Situasi over kapasitas. Di mana satu sel terlalu sempit dikhawatirkan rawan berdampak penularan. Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah program PB dan asimilasi percepatan,” jelas Frans.

Pidana Umum

Napi yang berhak menghirup udara kebebasan tersebut merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum (pidum).

Sementara mengutip pemberitaan di sejumlah media, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Nugroho menegaskan, pengeluaran dan pembebasan itu tidak berlaku bagi napi dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment